Jenis-jenis Formulir Pemilu 2024
Berdasarkan keterangan dari Buku Panduan KPPS dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa jenis formulir yang digunakan saat Pemilu 2024. Berikut penjelasannya:
1. Formulir Model C-KPU
Formulir model C berfungsi untuk berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu.
2. Formulir Model C1-PPWP
Formulir Model C1-PPWP berguna untuk sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.
3. Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)
Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota) rincian perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
4. Formulir Model C1 Plano
Formulir Model C1 plano untuk Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara.
5. Formulir Model C2-KPU
Formulir Model C2-KPU berisi catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.
6. Formulir Model C3-KPU
Formulir model C3-KPU ditujukan untuk surat pernyataan pendamping pemilih.
7. Formulir Model C4-KPU
Formulir model C4-KPU merupakan surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
8. Formulir Model C5-KPU
Formulir model C5-KPU diperuntukkan sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.
9. Formulir Model C6-KPU
Formulir Model C6-KPU sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
10. Formulir C6-KPU PSU
Formulir C6-KPU PSU digunakan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.
11. Formulir C7 DPT-KPU
Formulir Model C7 DPT-KPU merupakan daftar hadir pemilih tetap pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT.
12. Formulir Model C7 DPТb-KPU
Formulir model C7 DPТb-KPU adalah daftar hadir pemilih tambahan Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb.
13. Formulir Model C7 DPK-KPU
Formulir model C7 DPK-KPU digunakan sebagai daftar hadir pemilih khusus Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK.
14. Formulir Model A3-KPU
Formulir Model A3-KPU sebagai daftar Pemilih Tetap (DPT).
15. Formulir Model A4-KPU
Formulir model A4-KPU berguna untuk daftar pemilih pindahan.
16. Formulir Model A5-KPU
Formulir model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.
17. Formulir Model A.T.
Formulir Model A.T berguna khusus KPU untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau identitas lain pada hari dan tanggal pemungutan suara.